Bukanlah hal yang baru lagi ketika kita melihat pasangan remaja putera dan puteri dipinggir jalan, di kafe, restoran, jembatan, atau di mana saja. Mereka nampak asyik mengumbar yang katanya disebut sebagai sesuatu yang mesra itu. Menunjukkan betapa bahagianya mereka saling memiliki satu sama lain dibalik sebuah—yang katanya—jalinan hubungan bernama pacaran. Walaupun dari segi bahasa pacaran memiliki definisi yang kurang tepat dengan apa yang sering kita lihat saat ini.
Penyalahgunaan istilah tersebut menimbulkan berbagai penyimpangan dari segi norma sosial dan norma agama. Bahkan kadang juga melanggar hukum.
Definisi Pacaran menurut wikipedia.com
Pacaran merupakan proses perkenalan antara dua insan manusia yang biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan. Tradisi pacaran memiliki variasi dalam pelaksanaannya dan sangat dipengaruhi oleh tradisi individu-individu dalam masyarakat yang terlibat. Dimulai dari proses pendekatan, pengenalan pribadi, hingga akhirnya menjalani hubungan afeksi yang ekslusif. Perbedaan tradisi dalam pacaran, sangat dipengaruhi oleh agama dan kebudayaan yang dianut oleh seseorang. Menurut persepsi yang salah, sebuah hubungan dikatakan pacaran jika telah melakukan aktivitas-aktivitas seksual atau percumbuan yang akhirnya fornikasi dilakukan oleh pasangan yang berpacaran.
Sebetulnya, budaya pacaran(dalam konteks yang salah) itu adalah budaya asing yang masuk ke Indonesia akibat daripada globalisasi. Karena filter yang kurang, akhirnya banyak yang ikut terjerumus dalam budaya tersebut akhirnya diketahui bahwa pacaran dinyatakan sebagai perbuatan dosa yang ujungnya akan mendekati kepada zina yang merupakan dosa besar.
Cara Pacaran yang benar
Semua makhluk diciptakan berpasang-pasangan, setiap pasang itu berbeda jenisnya dan dari perbedaan itu muncul rasa cinta untuk saling melengkapi dan hidup dalam ketentraman. Akan tetapi, tidak semua hal boleh kita lakukan untuk mewujudkan keinginan dan nafsu semata. Telah diatur segala sesuatu dari dunia ini agar supaya tidak terjadi perselisihan yang menyebabkan kerugian terhadap pihak manapun, kemudian dikenal dengan istilah Peraturan, Prosedur, Tata Cara, Petunjuk, Hukum, dan Adat istiadat.
Adapun proses Pacaran di Indonesia yang sebenarnya tidak bertentangan dengan Syariat Islam adalah sebagai berikut.
Karena pengaruh ajaran ISLAM yang masuk ke Indonesia sangat kuat, tidak diperbolehkan untuk saling bersentuhan lawan jenis selain daripada mahramnya. Apabila seorang Pemuda yang merasa tertarik dengan Wanita, maka Biasanya sang Pria mengirimkan ‘sinyal’ tertariknya dengan mengirim
‘tim’ pembaca pantun untuk sang gadis pujaannya, nah, tim tadi akan
berpantun tepat di depan halaman rumah sang gadis. Dalam beberapa kasus, kadang kala Pria tersebut melakukannya seorang Diri tepat di depan pintu rumah Sang Gadis.
Sang Gadis akan membalas Syair tersebut untuk menunjukkan bahwa dia juga tertarik. Hal ini dilakukan berulang-ulang setiap malam sampai Ayah dari pihak wanita mengetahui hal tersebut. Kemudian dilakukan interogasi kepada pihak Pria, jika memang dia serius ingin menjalin hubungan dengan anak Perempuannya maka akan di lanjutkan proses Pacaran.
Dipasangkan Hinai dari daun Pacar di kedua tangan Pria dan Wanita tersebut untuk menandakan adanya hubungan antara mereka berdua. Sehingga ikatan mereka tidak diganggu untuk sementara oleh pihak lain.
Selama proses Pacaran, dilakukan pertemuan antara sang Pria dengan Ayah(Wali Nikah) dari pihak Wanita secara rutin untuk saling mengenal lebih jauh. Sekaligus pembahasan mengenai Mahar dan rencana masa depan Keluarga yang akan mereka bangun. Pihak wanita juga dipersilahkan untuk bertemu denga Pria selama didampingi oleh Ayah (Wali Nikah).
Disaat yang bersamaan, Ibu dari pihak Wanita akan mengadakan kursus privat singkat tentang bagaimana menjadi Ibu Rumah Tangga yang baik untuk Keluarga. Semua Skill dan Pengalaman akan disampaikan secara detail dalam proses tersebut. Ibu dari pihak Pria juga berkontribusi untuk mengajarkan cara memasak makanan yang disukai oleh sang Pria.
Jika telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka akan dilanjutkan proses pelamaran dan akad nikah. Konfirmasi harus segera dilakukan sebelum Hinai/Pacar yang ada di tangan kedua calon mempelai terhapus (Biasanya dalam 3 Bulan).
Jika dalam 3 bulan dan hinai telah terhapus dan belum dilaksanakan pelamaran oleh pihak Laki-laki, maka rencana hubungan dianggap batal dan sang Wanita sudah diperbolehkan menerima jika ada Lamaran dari Laki-laki lain.
Akad nikah (dari bahasa Arab 'aqd = عقد) atau ijab qabul
merupakan ikrar pernikahan. Yang dimaksud dengan akad nikah ialah ijab
daripada pihak wali perempuan atau wakilnya dan qabul dari pihak calon
suami atau wakilnya. Akad nikah merupakan syarat wajib dalam proses atau
upacara perkahwinan menurut Islam. Akad nikah boleh dijalankan oleh wali atau diwakilkan kepada seorang jurunikah.
Setelah dilakukannya akad nikah, maka dipindah tangankan tanggung jawab untuk merawat dan mendidik Wanita tersebut dari sang Ayah kepada Suaminya yang Sah, dan diperbolehkan antara Suami dan Istri yang saling mencintai tersebut untuk hidup bersama dan membesarkan Anak-anak mereka dalam satu Rumah Tangga.
Adapun proses Pacaran di Indonesia yang sebenarnya tidak bertentangan dengan Syariat Islam adalah sebagai berikut.
#1 Penyampaian Rasa Suka
Message |
Sang Gadis akan membalas Syair tersebut untuk menunjukkan bahwa dia juga tertarik. Hal ini dilakukan berulang-ulang setiap malam sampai Ayah dari pihak wanita mengetahui hal tersebut. Kemudian dilakukan interogasi kepada pihak Pria, jika memang dia serius ingin menjalin hubungan dengan anak Perempuannya maka akan di lanjutkan proses Pacaran.
#2 Pemasangan Pacar
Henna art |
Selama proses Pacaran, dilakukan pertemuan antara sang Pria dengan Ayah(Wali Nikah) dari pihak Wanita secara rutin untuk saling mengenal lebih jauh. Sekaligus pembahasan mengenai Mahar dan rencana masa depan Keluarga yang akan mereka bangun. Pihak wanita juga dipersilahkan untuk bertemu denga Pria selama didampingi oleh Ayah (Wali Nikah).
Disaat yang bersamaan, Ibu dari pihak Wanita akan mengadakan kursus privat singkat tentang bagaimana menjadi Ibu Rumah Tangga yang baik untuk Keluarga. Semua Skill dan Pengalaman akan disampaikan secara detail dalam proses tersebut. Ibu dari pihak Pria juga berkontribusi untuk mengajarkan cara memasak makanan yang disukai oleh sang Pria.
#3 Konfirmasi
deal or no deal |
Jika telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka akan dilanjutkan proses pelamaran dan akad nikah. Konfirmasi harus segera dilakukan sebelum Hinai/Pacar yang ada di tangan kedua calon mempelai terhapus (Biasanya dalam 3 Bulan).
Jika dalam 3 bulan dan hinai telah terhapus dan belum dilaksanakan pelamaran oleh pihak Laki-laki, maka rencana hubungan dianggap batal dan sang Wanita sudah diperbolehkan menerima jika ada Lamaran dari Laki-laki lain.
#4 Serah Terima
akad nikah |
Setelah dilakukannya akad nikah, maka dipindah tangankan tanggung jawab untuk merawat dan mendidik Wanita tersebut dari sang Ayah kepada Suaminya yang Sah, dan diperbolehkan antara Suami dan Istri yang saling mencintai tersebut untuk hidup bersama dan membesarkan Anak-anak mereka dalam satu Rumah Tangga.
0 komentar